Penjual Obat Keras Ilegal di Rumpin Bogor Ditangkap Polisi, Duit Rp185 Ribu Disita
Jum'at, 24 November 2023 - 00:34 WIB
loading...
Sejumlah barang bukti disita termasuk duit milik pelaku sebesar Rp185 ribu. Foto/Dok Polisi
A
A
A
BOGOR - Pemuda berinisial B (20) penjual obat keras secara ilegal ditangkap polisi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti disita termasuk duit milik pelaku sebesar Rp185 ribu.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pemuda tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B,” kata Sumijo dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Tajur Halang Berkedok Konter Handphone
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku keliling menjual obat keras secara ilegal tersebut. Pembelinya rata-rata masih muda.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pemuda tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B,” kata Sumijo dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Tajur Halang Berkedok Konter Handphone
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku keliling menjual obat keras secara ilegal tersebut. Pembelinya rata-rata masih muda.
Lihat Juga :