Legislator Usulkan Bentuk TPF Penyanderaan Warga di Papua

Kamis, 16 November 2017 - 14:01 WIB
Legislator Usulkan Bentuk TPF Penyanderaan Warga di Papua
Legislator Usulkan Bentuk TPF Penyanderaan Warga di Papua
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Jimmy Demianus Ijie mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus penyaderaan 1.300 warga sipil di Tembagapura, Papua oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Hal ini diungkapkan saat Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II TS 2017-2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Dalam interupsinya, Jimmy mengatakan, perlu dicermati dengan bijak sumber kepemilikan senjata yang kini dipegang puluhan anggota KKB yang digunakan untuk menyandera ribuan warga Kampung Kimbely dan Banti itu.

"Kita perlu amati dengan seksama, apakah itu senjata rampasan atau ada yang justru memasok senjatanya. Karena itu, saya usulkan dibentuk tim pencari fakta," kata Jimmy.

Lebih lanjut, politisi dari dapil Papua Barat ini menyampaikan, bahwa terlalu sering masyarakat dalam hal ini Organisasi Papua Merdeka (OPM) disalahkan ketika terjadi peristiwa di Papua. Padahal, sambungnya, bukan rahasia lagi kalau Papua adalah tempat untuk mendapatkan pangkat dan jabatan bagi oknum yang berkepentingan.

"Ini bukan rahasia lagi, ada OPM yang benar-benar OPM dan ada OPM bentukan sekadar untuk mendapatkan pangkat. Mari kita cari fakta, sekali lagi jangan hanya lihat Papua dari koran, televisi dan radio, tetapi mari kita datang ke sana supaya dapat gambaran yang sebenarnya," tegas politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dia sendiri setuju jika ada kelompok separatis yang ingin memisahkan Papua dari NKRI diberantas. "Tetapi, jangan sampai dibalik alasan-alasan itu, lalu kita membenarkan semua cara. Mari kita bentuk tim pencari fakta dengan baik dan benar. Kita temukan benarkah senjata-senjata ini rampasan atau tidak," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9765 seconds (0.1#10.140)