Miris! Gadis 7 Tahun di Batam Ajak Adik Beradegan Suami Istri, Ternyata Korban Pencabulan Guru Ngaji

Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
loading...
Miris! Gadis 7 Tahun...
Guru ngaji berinisial F (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsat Polresta Barelang, usai mencabuli anak berusia tujuh tahun. Foto/Dok. pid.kepri.polri.go.id
A A A
BATAM - Pencabulan menimpa gadis berusia tujuh tahun di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus pencabulan ini, dilakukan seorang guru ngaji yang masih tetangga korban berinisial F (28).



Akibat perbuatannya, F akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa. Dilansir dari pid.kepri.polri.go.id, kasus pencabulan tersebut terungkap dari ibu korban yang melihat korban berinisial R melakukan adegan suami istri bersama adik laki-lakinya.



Adegan suami istri itu, dilakukan saat keduanya mandi bersama. Melihat hal itu, ibu korban langsung memanggil dan bertanya kepada korban, untuk mengetahui orang yang mengajari adegan suami istri tersebut.



Alangkah kagetnya ibu korban, saat mendengar pengakuan korban bahwa adegan suami istri itu diajari oleh F tetangganya sendiri yang juga merupakan guru ngaji. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat meraba tubuh korban dan melepas bajunya, lalu melakukan pencabulan.

Peristiwa pencabulan tersebut, ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pada saat korban bermain dengan anak pelaku, ternyata juga pernah dicabuli. Medengar pengakuan korban, pelaku langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Nongsa.

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, mendapat laporan terjadinya dugaan pencabulan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.



Penangkapan pelaku pencabulan itu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung. "Pelaku pencabulan ini masih bertetangga dengan korban, dan berprofesi sebagai uztas atau guru ngaji," ujar Restia.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini, yakni satu baju warna merah, satu celana panjang warga merah muda, satu celana dalam warga merah muda, dan satu kerudung warna hitam.

Pelaku pencabulan ini dijerat Pasal 81 ayat 2, junto Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Rekomendasi
11 Artis Hollywood Merayakan...
11 Artis Hollywood Merayakan Lebaran, Mike Tyson Mualaf usai Dipenjara
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Putin, Ada Apa Gerangan?
Cloudflare Kenalkan...
Cloudflare Kenalkan AI untuk Mencegah Pencurian Data
Berita Terkini
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
15 menit yang lalu
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
16 menit yang lalu
Kemacetan Parah di Tol...
Kemacetan Parah di Tol Cileunyi: Antrean Kendaraan Lebih dari 3 Km
51 menit yang lalu
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
53 menit yang lalu
Pohon Beringin di Alun-alun...
Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang Roboh saat Salat Id Akibatkan 2 Jemaah Meninggal
1 jam yang lalu
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
1 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved