Motif KDRT di Parungpanjang karena Tersangka Cemburu
Senin, 20 November 2023 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka IJ djerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menuturkan, hasil pemeriksaan sementara kekerasan ini baru pertama kali dilakukan tersangka. Sebab, tersangka ini bekerja sebagai sopir dan tidak pulang dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, M diduga menjadi korban KDRT hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Selasa 14 November 2023.
Adapun luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan profesional oleh dua oknum anggota polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menuturkan, hasil pemeriksaan sementara kekerasan ini baru pertama kali dilakukan tersangka. Sebab, tersangka ini bekerja sebagai sopir dan tidak pulang dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, M diduga menjadi korban KDRT hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Selasa 14 November 2023.
Adapun luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan profesional oleh dua oknum anggota polisi.
(hab)
Lihat Juga :