Berganti Kepemilikan, TWM Bogor Pastikan Upah Pekerja Dibayar Sesuai Kesepakatan
loading...
A
A
A
BOGOR - Taman Wisata Matahari (TWM) yang terletak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu kawasan wisata outdoor yang sedang mengalami masa transisi akibat pandemi Covid-19 tahun 2020 sampai awal 2022 menghantam sektor ekonomi pariwisata di Indonesia.
Perwakilan manajemen TWM, Herwan Setiawan menyampaikan, kondisi menuju era new normal tersebut mendorong TWM untuk melakukan berbagai terobosan agar perusahaan wisata tersebut tetap eksis. Sekalipun, kata Herwan, harus berpindah kepemilikan.
"Ya tentu sekalipun harus menjual aset atau kepemilikan saham. Saya rasa ini hal yang wajar dalam bisnis. Tetapi yang pasti TWM tetap memberikan hak para pekerja sesuai dengan hal-hal yang sudah disepakati antara perusahaan dengan pekerja," Ujar Herwan kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Herwan menjelaskan bahwa pada kondisi seperti itu, perusahaannya masih tetap mempekerjakan sekitar 250 orang yang bergabung dengan serikat pekerja. Herwan melanjutkan, lantaran TWM akan berpindah kepemilikan, pihaknya pun telah membuat kesepakatan atas hal pengupahan bersama para pekerja tersebut.
"Sekitar 75 persen pekerja sudah menandatangani kesepakatan bersama perihal penyelesaian hubungan kerja dimana termasuk tentang skema upah kerja beserta nilai pesangon atau penghargaan masa kerja, bahkan mereka sudah menerima. Dan itu kami tunaikan sesuai dengan aturan didalam UU Cipta Kerja. Jadi seharusnya tidak ada problem lagi," katanya.
Herwan pun menjelaskan, dalam dunia usaha seperti yang digeluti TWM selama ini, hubungan antara perusahaan dengan pekerja terbilang dinamis. Ia menuturkan, ada kalanya sependapat, ada kalanya tidak. Meski begitu, kata Herwan, komunikasi selalu dibangun dengan baik melalui dialog Bipartit (Pengusaha dengan Serikat Pekerja), maupun Tripartit (Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah).
"Umumnya perusahaan pasti ada dinamika dengan pekerja. Bahkan kami pun berdialog baik secara Bipartit, dan pernah juga Tripartit yaitu ketika berkaitan dengan upah pekerja. Kami tentu mengikuti anjuran pemerintah, dalam hal ini Disnaker Kabupaten Bogor soal pengupahan, namun tentu kami juga berpegang pada asas proporsional mengikuti aturan dengan penyesuaian kondisi keuangan perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut Herwan berharap, eks pekerja TWM dapat kembali bekerja ditempat baru yang lebih baik lagi dan bisa menjamin kesejahteraan mereka. Ia menegaskan, meski TWM akan segera pindah kepemilikan, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan eks pekerja jika diperlukan demi kebaikan semua pihak.
"Kami dari TWM tentu berharap para pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik. Dan kami pun menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan dedikasi dari semuanya," tandasnya.
"Kami yakin TWM dan seluruh pekerja telah menjalin hubungan simbiosis mutualis yang sangat baik. Tentu tidak ada gading yang tak retak. Tetapi sebagai sesama insan sosial, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," pungkas Herwan.
Perwakilan manajemen TWM, Herwan Setiawan menyampaikan, kondisi menuju era new normal tersebut mendorong TWM untuk melakukan berbagai terobosan agar perusahaan wisata tersebut tetap eksis. Sekalipun, kata Herwan, harus berpindah kepemilikan.
"Ya tentu sekalipun harus menjual aset atau kepemilikan saham. Saya rasa ini hal yang wajar dalam bisnis. Tetapi yang pasti TWM tetap memberikan hak para pekerja sesuai dengan hal-hal yang sudah disepakati antara perusahaan dengan pekerja," Ujar Herwan kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Herwan menjelaskan bahwa pada kondisi seperti itu, perusahaannya masih tetap mempekerjakan sekitar 250 orang yang bergabung dengan serikat pekerja. Herwan melanjutkan, lantaran TWM akan berpindah kepemilikan, pihaknya pun telah membuat kesepakatan atas hal pengupahan bersama para pekerja tersebut.
"Sekitar 75 persen pekerja sudah menandatangani kesepakatan bersama perihal penyelesaian hubungan kerja dimana termasuk tentang skema upah kerja beserta nilai pesangon atau penghargaan masa kerja, bahkan mereka sudah menerima. Dan itu kami tunaikan sesuai dengan aturan didalam UU Cipta Kerja. Jadi seharusnya tidak ada problem lagi," katanya.
Herwan pun menjelaskan, dalam dunia usaha seperti yang digeluti TWM selama ini, hubungan antara perusahaan dengan pekerja terbilang dinamis. Ia menuturkan, ada kalanya sependapat, ada kalanya tidak. Meski begitu, kata Herwan, komunikasi selalu dibangun dengan baik melalui dialog Bipartit (Pengusaha dengan Serikat Pekerja), maupun Tripartit (Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah).
"Umumnya perusahaan pasti ada dinamika dengan pekerja. Bahkan kami pun berdialog baik secara Bipartit, dan pernah juga Tripartit yaitu ketika berkaitan dengan upah pekerja. Kami tentu mengikuti anjuran pemerintah, dalam hal ini Disnaker Kabupaten Bogor soal pengupahan, namun tentu kami juga berpegang pada asas proporsional mengikuti aturan dengan penyesuaian kondisi keuangan perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut Herwan berharap, eks pekerja TWM dapat kembali bekerja ditempat baru yang lebih baik lagi dan bisa menjamin kesejahteraan mereka. Ia menegaskan, meski TWM akan segera pindah kepemilikan, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan eks pekerja jika diperlukan demi kebaikan semua pihak.
"Kami dari TWM tentu berharap para pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik. Dan kami pun menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan dedikasi dari semuanya," tandasnya.
"Kami yakin TWM dan seluruh pekerja telah menjalin hubungan simbiosis mutualis yang sangat baik. Tentu tidak ada gading yang tak retak. Tetapi sebagai sesama insan sosial, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," pungkas Herwan.
(hri)