Tarif Parkir Wisata di Bogor Mahal, Partai Perindo Tawarkan Solusi agar PAD Tak Terganggu
Senin, 22 Mei 2023 - 16:17 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
BOGOR - Tarif parkir tempat wisata di Kabupaten Bogor mahal. Ini memberatkan wisatawan domestik maupun mancanegara. Partai Perindo pun menawarkan solusi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bogor tak terganggu akibat tarif parkir wisata mahal.
"Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Selain mengganggu ketertiban dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, kondisi ini juga bisa menghambat potensi pendapatan pemerintahan daerah," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun, Senin (22/5/2023).
Tama yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo untuk Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menertibkan parkir liar bertarif di luar nalar. Pertama, terapkan dan laksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tarif Parkir Depan Masjid Istiqlal Rp10 Ribu, Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli
Setidaknya ketentuan dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Pengelolaan Parkir di Tempat Umum, termasuk Peraturan Bupati Bogor yang harus segera dipatuhi.
"Sederhananya, ada hak dan kewajiban bagi pengelola dan pengguna parkir mulai dari keamanan, kesediaan tempat parkir, karcis parkir, dan termasuk harga resmi dari parkiran," ujar juru bicara nasional Partai Perindo ini.
Tama melanjutkan pengelola tempat wisata juga perlu menerapkan tarif parkir yang adil dan terjangkau bagi masyarakat serta sarana parkir memadai seperti kantung parkir luas. Hal itu bertujuan agar pengguna jalan tidak diambil haknya karena jalan tidak dialihfungsikan sebagai tempat parkir.
"Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Selain mengganggu ketertiban dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, kondisi ini juga bisa menghambat potensi pendapatan pemerintahan daerah," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun, Senin (22/5/2023).
Tama yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo untuk Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menertibkan parkir liar bertarif di luar nalar. Pertama, terapkan dan laksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tarif Parkir Depan Masjid Istiqlal Rp10 Ribu, Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli
Setidaknya ketentuan dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Pengelolaan Parkir di Tempat Umum, termasuk Peraturan Bupati Bogor yang harus segera dipatuhi.
"Sederhananya, ada hak dan kewajiban bagi pengelola dan pengguna parkir mulai dari keamanan, kesediaan tempat parkir, karcis parkir, dan termasuk harga resmi dari parkiran," ujar juru bicara nasional Partai Perindo ini.
Tama melanjutkan pengelola tempat wisata juga perlu menerapkan tarif parkir yang adil dan terjangkau bagi masyarakat serta sarana parkir memadai seperti kantung parkir luas. Hal itu bertujuan agar pengguna jalan tidak diambil haknya karena jalan tidak dialihfungsikan sebagai tempat parkir.
Lihat Juga :