Bejat! Pedagang Roti di Semarang Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus
Senin, 20 November 2023 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Para korban dicabuli berulangkali, dari 2 kali hingga 4 kali. Kombes Irwan mengemukakan aksi cabul dilakukan korban dengan meraba-raba organ intim korban menggunakan tangan bahkan sampai menimbulkan lecet di alat kelamin korban.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat visum et repertum korban, kain lap berupa sarung bantal dan celana milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor milik pelaku hingga baju dan celana milik pelaku.
Sementara pelaku Sardi Basori mengatakan sudah bercerai dengan istrinya 3 tahun lalu. “Saya nafsu. Di rumah korbannya (saat aksi cabul),” kata Sardi Basori.
Saat ini, Puji ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka, dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat visum et repertum korban, kain lap berupa sarung bantal dan celana milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor milik pelaku hingga baju dan celana milik pelaku.
Sementara pelaku Sardi Basori mengatakan sudah bercerai dengan istrinya 3 tahun lalu. “Saya nafsu. Di rumah korbannya (saat aksi cabul),” kata Sardi Basori.
Saat ini, Puji ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka, dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(hri)
Lihat Juga :