Mantan Kadis PUCK Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 05:50 WIB
loading...
Mantan Kadis PUCK Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi
ilustrasi
A A A
MUSI BANYUASIN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (Kadis PUCK) dan Pengairan wilayah Musi Banyuasin ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung sport center yang menghabiskan anggaran sekitar Rp30 miliar.

Polres Musi Banyuasin menetapkan tersangka Zainal Arifin tersangka setelah adanya temuan BPK-RI cabang Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Diketahui, pembangunan gedung sport center tahun 2015 ini menggunakan dana APBD sebesar Rp29.925.000.000. Tim penyidik tipkikor Polres Musi Banyuasin menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,2 miliar

Sebelumnya, empat tersangka lain sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Baca juga: Pemkab Banyuasin Cari Investor untuk Pengelolaan Sabut Kelapa )

Menurut Wakapolres Musi Banyuasin, Kompol Irwan Andeta, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti dan fakta-fakta yang ada.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Suyanto melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah mengatakan, telah menerima tersangka dari Polres Musi Banyuasin. "Tersangka kangsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal # UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun, bahkan ancaman penjara seumur hidup.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0241 seconds (0.1#10.140)