Berkas Lengkap, Letkol Gadungan yang Tipu Korban hingga Rp38 Juta Segera Disidang

Senin, 20 November 2023 - 08:22 WIB
loading...
Berkas Lengkap, Letkol...
Oknum TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang melakukan penipuan terhadap korban hingga Rp38 juta di Depok segera naik meja hijau. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Oknum TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang melakukan penipuan terhadap korban hingga Rp38 juta di Depok segera naik meja hijau. Letkol gadungan segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

"Sudah. Hari Kamis tanggal 16 November sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023). Baca juga: Dandim 0508: TNI Gadungan Berpangkat Letkol yang Ditangkap Tawarkan Jasa Pindah Tugas

Arief menjelaskan tahap selanjutnya JPU akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk disidangkan.

"Oleh JPU akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan tahap persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan RN (36) TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebagai tersangka penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap motif RN mengenakan seragam TNI lengkap untuk meyakinkan korban penipuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Rekomendasi
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Klarifikasi Desak Made...
Klarifikasi Desak Made usai Raih Emas di Krakow: Bukan Kritik kepada Pihak Tertentu
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
Berita Terkini
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved