Dua Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 02:10 WIB
loading...
Polres Bogor mengungkapkan, pihaknya meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.
(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)
Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyaraat. (Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)
"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.
Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.
(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)
Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyaraat. (Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)
"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.
Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.
Lihat Juga :