Harapan Buruh ke Ganjar Bila Jadi Presiden: Revisi UU Ciptaker dan Sistem Pengupahan
Minggu, 19 November 2023 - 09:54 WIB
loading...
Buruh di Tangerang berharap Ganjar Pranowo merevisi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker dan sistem pengupahan jika terpilih menjadi Presiden 2024. Foto/MPI/irfan maulana
A
A
A
TANGERANG - Buruh di Tangerang berharap Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo bisa mengabulkan permintaannya bila terpilih menjadi Presiden 2024. Permintaan buruh tersebut yakni revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan sistem pengupahan.
UU Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai tak berpihak kepada buruh. Begitu pula sistem pengupahan yang kini diterapkan pemerintah dinilai tidak relevan.
Ketua DPC Serikat KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menuturkan formulasi sistem pengupahan yang dibuat Pemerintah telah mendegradasi nilai upah buruh. Menurutnya, hal ini justru malah merugikan buruh. "Upah itu harus disandingkan dengan upah lain yang lebih rendah sehingga menyebabkan tingginya di wilayah Jabodetabek ini itu kemudian sangat rendah," kata dia, Minggu, (19/11/2023).
Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Disambut Ratusan Buruh dan Masyarakat Tangerang
Supriadi mengatakan Ganjar yang merupakan capres yang diusung oleh Partai Perindo yang peduli terhadap buruh. "Kami punya harapan besar kepada Pak Ganjar manakala menjadi presiden republik Indonesia 2024, maka Pak Ganjar akan menetapkan upah minimum itu dengan pendekatan pada kebutuhan hidup layak," tambahnya.
UU Ciptaker yang saat ini berlaku, kata Supriadi, jauh dsri harapan para buruh. Banyak hak-hak buruh yang diabaikan. Terkait dengan itu, lanjut Supriadi, Ganjar pun meminta para buruh untuk memformulasikannya. Sehingga, ketika menjadi Presiden 2024, formulasi tersebut bisa langsung diajukan.
Baca juga: Terbaru, Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi: Wakasau hingga Danjen Akademi TNI
UU Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai tak berpihak kepada buruh. Begitu pula sistem pengupahan yang kini diterapkan pemerintah dinilai tidak relevan.
Ketua DPC Serikat KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menuturkan formulasi sistem pengupahan yang dibuat Pemerintah telah mendegradasi nilai upah buruh. Menurutnya, hal ini justru malah merugikan buruh. "Upah itu harus disandingkan dengan upah lain yang lebih rendah sehingga menyebabkan tingginya di wilayah Jabodetabek ini itu kemudian sangat rendah," kata dia, Minggu, (19/11/2023).
Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Disambut Ratusan Buruh dan Masyarakat Tangerang
Supriadi mengatakan Ganjar yang merupakan capres yang diusung oleh Partai Perindo yang peduli terhadap buruh. "Kami punya harapan besar kepada Pak Ganjar manakala menjadi presiden republik Indonesia 2024, maka Pak Ganjar akan menetapkan upah minimum itu dengan pendekatan pada kebutuhan hidup layak," tambahnya.
UU Ciptaker yang saat ini berlaku, kata Supriadi, jauh dsri harapan para buruh. Banyak hak-hak buruh yang diabaikan. Terkait dengan itu, lanjut Supriadi, Ganjar pun meminta para buruh untuk memformulasikannya. Sehingga, ketika menjadi Presiden 2024, formulasi tersebut bisa langsung diajukan.
Baca juga: Terbaru, Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi: Wakasau hingga Danjen Akademi TNI
Lihat Juga :