Wartawan TV Swasta di Sorong Diancam, Gambar Liputan Dipaksa Dihapus

Senin, 06 November 2017 - 20:28 WIB
Wartawan TV Swasta di Sorong Diancam, Gambar Liputan Dipaksa Dihapus
Wartawan TV Swasta di Sorong Diancam, Gambar Liputan Dipaksa Dihapus
A A A
SORONG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Papua Barat, mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum salah satu pengurus sanggar tari di Kota Sorong terhadap seorang wartawan TV Swasta, saat meliput acara Kreatif Anak Muda Hip Hop & Dancer, di Gedung Olahraga, Kota Sorong, Sabtu 5 November 2017.

Jurnalis tersebut adalah reporter Kompas TV Sorong, Flora Batlayeri. Flora mengalami trauma akibat ditarik kerah bajunya dan isi rekaman liputannya dipaksa dihapus oleh seorang oknum pengurus sanggar.

Kejadian tersebut terjadi saat adanya keributan di dalam GOR tempat kegiatan berlangsung, Flora yang langsung mengambil gambar kejadian keributan itu didatangi oleh beberapa orang wanita dan salah satu diantaranya langsung meminta Flora dengan nada ancaman untuk menghapus gambar hasil liputannya.

Flora yang baru saja bergabung dengan Kompas TV Sorong yang ketakutan langsung menghapus gambar hasil liputannya atas pemakssan pelaku. Tidak sampai di situ, Flora juga ditarik kerah kemejanya disertai kata-kata ancaman.

Atas kejadian tersebut, Flora Batlyeri yang juga merupakan Kabid Humas IJTI Pengda Papua Barat langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kantor tempatnya bekerjaa.

Ketua IJTI Pengda Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty mengungkapkan, IJTI Pengda Papua Barat telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini sembari mengkoordinasikan kasus terwebut kepada pihak Kompas TV, namun demikian pihak Advokasi IJTI Pengda Papua Barat tetap akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat acara muda-mudi tersebut.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Penganiayaan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," kata Chanry Andrew Suripatty dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yanglegal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI Pengda Papua Barat, mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI Pengda Papua Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, pihak Kompas TV Sorong, melalui Koordinator Liputan, Ryan Winata mengaku, Flora merupakan jurnalis Kompas TV Sorong yang baru saja bergabung, dan langsung melakukan liputan. " Atas kasus ini kami sedang berkoordinasi dengan kantor Jakarta dan kami tetap didampingi IJTI," ungkap Ryan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3352 seconds (0.1#10.140)