Kejati Bali Sita Barang Bukti Kasus Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai
Sabtu, 18 November 2023 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menambahkan, kesemua barang bukti tersebut telah dimintakan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Begini Kronologi Kaburnya Buron Interpol asal Rusia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
"Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini," ujar Putu Agus.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," tegasnya.
Baca juga: Begini Kronologi Kaburnya Buron Interpol asal Rusia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
"Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini," ujar Putu Agus.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :