2 Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Tanjab Barat Lolos dari Hukuman Mati
loading...
A
A
A
TANJAB BARAT - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim memvonis mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
"Namun, keempat terdakwa pengedar sabu tersebut, semuanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany, Jumat (17/11/2023).
Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Negeri, Kuala Tungkal pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
"Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho," ujarnya.
Lexy juga menerangkan, sebelumnya terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.
Sedangkan, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30 kg gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.
Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.
"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.
"Namun, keempat terdakwa pengedar sabu tersebut, semuanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany, Jumat (17/11/2023).
Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Negeri, Kuala Tungkal pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
"Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho," ujarnya.
Lexy juga menerangkan, sebelumnya terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.
Sedangkan, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30 kg gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.
Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.
"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.
(hri)