Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Minta Pelaku Ekraf Ikuti Tren Pasar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dapat mengikuti perkembangan pasar. Sebab, tren pasar selalu mengalami perubahan.
“Generasi Z dan milenial semakin menjadi mayoritas. Jadi kita harus bisa melihat generasi Z dan milenial ini sukanya apa. Karena ini akan menjadi pasar terbesar,” kata Angela saat menghadiri acara ‘Ngobrol Seru Bareng Wamen’ di Rumah BUMN, Jalan Khairil Anwar Nomor 20, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/11/2023).
Angela menambahkan, pelaku ekraf harus selalu meningkatkan kapasitas diri dalam menghasilkan produk yang berkualitas.
Dengan demikian diharapkan produk yang dihasilkan dapat memiliki daya saing tinggi. Pelaku ekraf juga harus memposisikan diri sebagai konsumen dan melakukan riset pasar agar dapat menciptakan inovasi yang sesuai.
"Terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan pelaku usaha ekraf dalam upaya meningkatkan kapasitas," katanya dalam acara yang dihadiri ratusan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha tersebut.
Angela juga mengatakan, pelaku ekraf juga harus bisa memasarkan produk lewat platform digital. Saat ini, masyarakat sudah terbiasa dengan platform digital ketika berbelanja.
"Pelaku ekraf juga harus bisa menetapkan harga jual dengan benar dengan mempertimbangkan modal, harga kompetitor, dan keuntungan," ujarnya.
Selain itu, guna mendukung pelaku parekraf agar bisa berdaya saing, Kemenparekraf memiliki beberapa program. Di antaranya memberikan pelatihan dan pendampingan melalui re-skilling, up-skilling, dan new skilling dengan menghadirkan mentor yang kompeten di bidangnya.
Kemenparekraf juga memfasilitasi pelaku ekraf yang butuh suntikan modal dalam mengembangkan bisnisnya untuk bertemu dengan investor. Hingga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekraf.
Kepemilikan HKI dinilai penting bagi pelaku ekonomi kreatif. Terlebih Presiden telah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kita juga memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran HKI. Sebab, dari situlah dimulai perlindungan produk," tandasnya.
“Generasi Z dan milenial semakin menjadi mayoritas. Jadi kita harus bisa melihat generasi Z dan milenial ini sukanya apa. Karena ini akan menjadi pasar terbesar,” kata Angela saat menghadiri acara ‘Ngobrol Seru Bareng Wamen’ di Rumah BUMN, Jalan Khairil Anwar Nomor 20, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/11/2023).
Angela menambahkan, pelaku ekraf harus selalu meningkatkan kapasitas diri dalam menghasilkan produk yang berkualitas.
Dengan demikian diharapkan produk yang dihasilkan dapat memiliki daya saing tinggi. Pelaku ekraf juga harus memposisikan diri sebagai konsumen dan melakukan riset pasar agar dapat menciptakan inovasi yang sesuai.
"Terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan pelaku usaha ekraf dalam upaya meningkatkan kapasitas," katanya dalam acara yang dihadiri ratusan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha tersebut.
Angela juga mengatakan, pelaku ekraf juga harus bisa memasarkan produk lewat platform digital. Saat ini, masyarakat sudah terbiasa dengan platform digital ketika berbelanja.
"Pelaku ekraf juga harus bisa menetapkan harga jual dengan benar dengan mempertimbangkan modal, harga kompetitor, dan keuntungan," ujarnya.
Selain itu, guna mendukung pelaku parekraf agar bisa berdaya saing, Kemenparekraf memiliki beberapa program. Di antaranya memberikan pelatihan dan pendampingan melalui re-skilling, up-skilling, dan new skilling dengan menghadirkan mentor yang kompeten di bidangnya.
Kemenparekraf juga memfasilitasi pelaku ekraf yang butuh suntikan modal dalam mengembangkan bisnisnya untuk bertemu dengan investor. Hingga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekraf.
Kepemilikan HKI dinilai penting bagi pelaku ekonomi kreatif. Terlebih Presiden telah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kita juga memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran HKI. Sebab, dari situlah dimulai perlindungan produk," tandasnya.
(shf)