Teroris Ditangkap di Semarang Terkait Pendanaan Jamaah Islamiyah, Ini Perannya
Kamis, 16 November 2023 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 1 Terduga Teroris di Semarang
Kantor biro umrah dan haji itu juga terlihat melampirkan SK Kementerian Agama. Lokasi tepatnya di UMKM Center Jateng, Jalan Setiabudi, Banyumanik.
“Lama tinggal di Batam, terus pulang ke Jawa tahun 2020. Buka biro umrah dan haji di Sukun,” ungkap sumber lainnya.
Berdasarkan penelusuran lainnya, nama HS juga disebut dalam putusan bernomor 733/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 15 Desember 2022 atas nama terdakwa Yuhendri (44) warga Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada surat dakwaan itu terdapat pembentukan Syam Organizer daerah Batam awal tahun 2016. Di situ disebutkan akan ada pertemuan rapat kerja nasional SO yang akan diadakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta.
Menindaklanjuti hal itu, pengurus SO wilayah Batam di antaranya adalah Yuhendri dan HS mengadakan pertemuan lanjutan. Pada putusan di tingkat pertama itu, Yuhendri divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Densus sebelumnya telah membongkar pendanaan organisasi JI yang salah satunya adalah SO tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk menghimpun dana untuk membiayai organisasi JI. Organisasi JI sudah dilarang beroperasi di Indonesia sebab bertanggungjawab terhadap sejumlah aksi teror di Indonesia.
Cara menghimpun dana itu juga melalui kotak-kotak amal yang disebar di sejumlah tempat makan maupun mini market di beberapa wilayah di Indonesia.
Kantor biro umrah dan haji itu juga terlihat melampirkan SK Kementerian Agama. Lokasi tepatnya di UMKM Center Jateng, Jalan Setiabudi, Banyumanik.
“Lama tinggal di Batam, terus pulang ke Jawa tahun 2020. Buka biro umrah dan haji di Sukun,” ungkap sumber lainnya.
Berdasarkan penelusuran lainnya, nama HS juga disebut dalam putusan bernomor 733/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 15 Desember 2022 atas nama terdakwa Yuhendri (44) warga Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada surat dakwaan itu terdapat pembentukan Syam Organizer daerah Batam awal tahun 2016. Di situ disebutkan akan ada pertemuan rapat kerja nasional SO yang akan diadakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta.
Menindaklanjuti hal itu, pengurus SO wilayah Batam di antaranya adalah Yuhendri dan HS mengadakan pertemuan lanjutan. Pada putusan di tingkat pertama itu, Yuhendri divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Densus sebelumnya telah membongkar pendanaan organisasi JI yang salah satunya adalah SO tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk menghimpun dana untuk membiayai organisasi JI. Organisasi JI sudah dilarang beroperasi di Indonesia sebab bertanggungjawab terhadap sejumlah aksi teror di Indonesia.
Cara menghimpun dana itu juga melalui kotak-kotak amal yang disebar di sejumlah tempat makan maupun mini market di beberapa wilayah di Indonesia.
Lihat Juga :