Dua Jambret yang Tewaskan Korban Dinda Diciduk

Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:22 WIB
Dua Jambret yang Tewaskan Korban Dinda Diciduk
Dua Jambret yang Tewaskan Korban Dinda Diciduk
A A A
BANDUNG - Tim Unit Reskrim Cikancung dan Polres Bandung menciduk dua penjambret, Riki Eko Saputra (22) dan Irman alias Ware (26), Selasa (31/0/2017) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pemuda ini diduga pelaku penjambretan yang menyebabkan korban Dinda Aprilia Zahra (15) meningal pada Kamis 19 Oktober 2017 lalu.

Penangkapan terhadap Riki dan Irman alias Ware bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami korban Dinda di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya pada Kamis 19 Oktober 2017 sekitar pukul 11.48 WIB. Saat itu, korban berboncengan sepeda motor dengan temannya Lusi Maulani (15).

Tiba di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya tepatnya di depan pabrik AMS Kampung Peundeuy, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, tiba tiba telepon seluler merek Samsung Galaxi J5 Pro milik korban yang disimpan di dalam bagasi luar motor milik korban diambil oleh seorang pria yang membonceng sepeda motor.

Setelah mengambil ponsel milik korban, pelaku melarikan diri. Spontan korban mengejar pelaku, namun saat tiba di Kampung Warung Lega, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, korban Dinda, Lusi, dan sepeda motornya terjatuh karena setang motor korban berbenturan dengan setang motor pelaku.

Korban terluka parah dan dibawa oleh warga ke RS Cikopo Cicalengka, Kabupaten Bandung. Namun sayang, korban Dinda akhirnya meninggal dunia dan kedua pelaku kabur.

Unit Reskrim Polsek Cikancung yang menerima laporan sehari kemudian, Jumat 20 Oktober 2017, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi. Penyelidikan juga melibatkan Tim ITE Polda Jabar dalam melacak sinyal ponsel korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

Dari keterangan saksi dan pantauan sinyal ponsel, petugas mendapatkan titik terang pelaku penjambretan yang menewaskan Dinda. Setelah melakukan perburuan selama 10 hari, akhirnya pelaku Riki dan Irman berhasil diringkus.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel merek Samsung Galaxi J6 Pro milik korban, sepeda motor Honda Beat D 2512 VBX warna hitam yang dikendarai pelaku saat menjambret, dua buah jaket warna hitam dan biru. Termasuk sepasang sepatu warna merah milik tersangka yang dipakai waktu kejadian.

"Tersangka Riki, warga Kampung Tabrik, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dan Irman alias Ware yang tinggal di Kampung Kebon Kapas Kulon, RT 02/07, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukum tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3973 seconds (0.1#10.140)