Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 15 November 2023 - 14:36 WIB
loading...
Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Fajar Reskianto (25), kurir narkoba jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 Kg. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25), kurir sabu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 Kg.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.



Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," ujar Hendro dikutip Rabu (14/11/2023).



Hendro melanjutkan, Fajar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendro mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan.



Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.

Atas vonis tersebut, Fajar Reskianto menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)