Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 15 November 2023 - 14:36 WIB
loading...
Kurir Sabu 21 Kg Jaringan...
Fajar Reskianto (25), kurir narkoba jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 Kg. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25), kurir sabu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 Kg.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," ujar Hendro dikutip Rabu (14/11/2023).



Hendro melanjutkan, Fajar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendro mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan.

Baca juga: 39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati

Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.

Atas vonis tersebut, Fajar Reskianto menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Rankings 2026
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved