Gubernur Jatim Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu untuk TKI

Rabu, 25 Oktober 2017 - 19:40 WIB
Gubernur Jatim Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu untuk TKI
Gubernur Jatim Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu untuk TKI
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meresmikan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTSP-P2TKI) Jawa Timur, Rabu (25/10/2017). Kantor pelayanan terpadu yang berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim memberikan tujuh jenis pelayanan kepada TKI.

Di loket Disnakertrans, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan legalisasi PP, penerbitan SPR, pengaduan, dan informasi kerja ke luar negeri, yang selama ini diberikan oleh Disnakertrans, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI), kependudukan, kesehatan, Polda Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, dan imigrasi. Di loket LP3TKI, pelayanan yang diberikan berupa verifikasi dokumen PAP dan e-KTKLN, pelaksanaan PAP, dan penerbitan e-KTKLN.

Di loket kependudukan, masyarakat memperoleh pelayanan berupa verifikasi e-KTP, verifikasi kartu keluarga, dan verifikasi akte kelahiran. Di loket kesehatan, pelayanan yang diberikan antara lain pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia. Pada loket Polda Jatim, masyarakat bisa memperoleh pelayanan penerbitan SKCK. Untuk loket BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan yang bisa diakses yakni jaminan sosial bagi TKI. Sedangkan loket imigrasi memberikan pelayanan berupa penerbitan paspor.

Gubernur Jatim menjelaskan, pelayanan terpadu ini merupakan inovasi yang harus dikembangkan sehingga program serupa bisa dilakukan di sejumlah daerah. Di tempat ini, setiap harinya petugas mampu mengurusi sekitar 150-200 calon tenaga kerja. “Semoga dengan berdirinya pelayanan ini maka segala macam urusan TKI menjadi lebih mudah, aman dan terlindungi,” ujarnya.

PTSP-P2TKI juga merupakan solusi yang dihasilkan dari masukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), KPK RI, dan Ombudsman RI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi TKI. Ke depan, diharapkan kewenangannya dari dinas-dinas terkait diserahkan kepada Kepala UPT PTSP-P2TKI sehingga bisa mengambil keputusan secara langsung terhadap permasalahan yang dihadapi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengapresiasi berdirinya pelayanan terpadu satu pintu tersebut, sehingga membantu fasilitasi tenaga kerja. “Tugas pemerintah memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam hal ini, Jatim dinilai paling tertib. Kantor ini merupakan bentuk pendekatan pemerintah memfasilitasi masyarakat khususnya bagi TKI,” pujinya.

Agar bisa memenuhi keperluan TKI di Jatim, Nusron pun menggagas agar kantor ini direplikasi di Jatim minimal pada 10 titik terutama pada kantong-kantong kawasan TKI, seperti Malang, Tulungagung, Madiun. “Pendekatannya kantor ini harus yang ada kantor imigrasi di wilayah tersebut. Di mana ada Kanim di situ akan dibuat kantor seperti ini. Sebab pelayanan imigrasi juga merupakan kunci pelayanan bagi TKI” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiadjit, SH, MH melaporkan, peresmian PTSP-P2TKI Jatim ini sebagai bentuk keseriusan pemprov memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya calon tenaga kerja Indonesia. "Semoga mampu melayani mudah, murah, cepat, tepat, dan melindungi, tenaga kerja sesuai prinsip dasar pelayanan publik," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7783 seconds (0.1#10.140)