Tim Saber Pungli Polres Serang Kota Ciduk 2 PNS Dinas Pendidikan

Rabu, 25 Oktober 2017 - 02:47 WIB
Tim Saber Pungli Polres Serang Kota Ciduk 2 PNS Dinas Pendidikan
Tim Saber Pungli Polres Serang Kota Ciduk 2 PNS Dinas Pendidikan
A A A
SERANG - Dua Pagawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Satreskrim Polres Serang Kota di Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Keduanya yakni seorang guru SD berinisal AS (57) dan EP (52) yang menjabat sebagai bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan.

Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono mengatakan, terungkapnya praktik pungli berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pungli dilakukan guna memuluskan proses peminjaman uang ke bank bagi guru-guru di wilayah Kecamatan Taktakan.

"Untuk mempelancar proses peminjaman ke bank, setiap guru diminta sejumlah uang Rp1,5 juta. Jika tidak dipenuhi maka guru tak dapat meminjam uang ke bank. Tapi, kalau dipenuhi maka proses pencairan uang pinjaman dipercepat," kata Tidar di Serang, Banten, Selasa 24 Oktober 2017.

Padahal dalam peraturan tidak dikenakan biaya pengurusan persyaratan peminjaman uang ke bank. Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi

"Yang bersangkutan melakukan melalui jabatan untuk memperkaya diri sendiri dalam kewenangan jabatan,” katanya.

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sebab, pihaknya masih mengembangkan apakah ada tersangka lain yang terlibat. "Pengakuannya belum lama (melakaukan pungli). Tapi, kita gali selama setahun kebelakang. Kita lihat rekap dari bendahara," jelasnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barangbukti uang tunai Rp1,9 juta, satu unit telpon genggam, dan tiga amplop. Ruang kerja EP pun sudah dipasang garis polisi guna proses penyelidikan.

Akibat aksinya, keduanya melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kita kaitkan Pasal 31 Undang Undang tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4871 seconds (0.1#10.140)