Alumni UNS Gugat Gibran Rp204 Triliun, Wali Kota Solo: Kita Tetap Hormati!
Selasa, 14 November 2023 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
“Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas,” kata penggugat Ariyono Lestari, Senin (13/11).
Menurut Ariyono putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut. ”Kami melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga,” ungkapnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Menurut Ariyono putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut. ”Kami melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga,” ungkapnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
(ams)
Lihat Juga :