Wali Kota Depok Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2023

Minggu, 12 November 2023 - 06:57 WIB
loading...
Wali Kota Depok Ajak...
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jawa Barat. Foto: SINDOnews/Antara/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Program ini berlangsung periode pembayaran 16 Oktober–16 Desember 2023.

“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober–16 Desember 2023,” ujar Idris dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun

Idris menjelaskan, manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat. “Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” ucapnya.

Baca Juga: Bebas PKB, Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan

Untuk itu, Idris mengajak masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.

“Ayo kita ke samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved