Partai Perindo Sleman Segera Lengkapi Syarat Pendaftaran

Rabu, 11 Oktober 2017 - 13:12 WIB
Partai Perindo Sleman Segera Lengkapi Syarat Pendaftaran
Partai Perindo Sleman Segera Lengkapi Syarat Pendaftaran
A A A
SLEMAN - DPD Partai Perindo Sleman kini tengah mengebut untuk memenuhi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 seperti yang diminta KPU setempat. Persyaratan yang dimaksud adalah lampiran salinan KTP elektronik dan kartu tanda anggota (KTA).

Sebelumnya, KPU Sleman menemukan jumlahnya tidak sama dengan data yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Data Sipol KPU tercatat ada 1.087 keanggotaan, namun yang diserahkan DPD Partai Perindo Sleman hanya 838 salinan KTA dan KTP elektronik atau masih kurang 149 lembar. Karena berbeda, KPU Sleman mengembalikan berkas itu ke DPD Partai Perindo Sleman untuk dilakukan perbaikan. Adapun perbaikan ditunggu hingga Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.

"Ya, karena ada kekurangan berkas dikembalikan untuk dilengkapi," kata ketua DPD Partai Perindo Sleman Aswin Hudayan di Kantor DPD Partai Perindo Sleman, Rabu (11/10/2017).

Aswin menjelaskan, dengan adanya kekurangan itu, pihaknya segera melakukan perbaikan. Dia menargetkan perbaikan kelar pada Kamis (12/10/2017), sehingga dapat diserahkan kembali ke KPU.

"Untuk berkas hari ini (Rabu, 11/10/2017) sudah clear. Untuk penyerahan berkas ke KPU kalau tidak Kamis (12/10/2017), Jumat (13/10/2017)," katanya seraya menyebut DPD Partai Perindo Sleman siap diverifikasi faktual dan yakin lolos 100%.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sleman Imanda Yulianto mengatakan, pendaftaran parpol ke KPU sebenarnya satu pintu di DPP. Untuk yang di daerah hanya menyerahkan berkas dokumen persyaratan, seperti salinan KTA dan KTP elektronik. Penyerahan berkas dibuka 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.

"Untuk dokumen Perindo Sleman, setelah diperiksa jumlah lampiran salinan KTA dan KTP elektronik tidak sama dengan di Sipol. Karena tidak sama, kami kembalikan untuk dilengkapi," katanya.

Setelah data sama, akan ada penelitian administrasi yang berlangsung selama 30 hari, mulai 17 Oktober. Dari penelitian administrasi ini, jika ada yang tidak cocok akan dikembalikan ke parpol untuk perbaikan.

Setelah semuanya lengkap, mulai 15 Desembar 2017-4 Januari 2018 akan dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi vaktual akan dilakukan dengan sampling, yaitu 10% dari data Sipol.

"Hasil verifikasi faktual akan diumumkan Februari 2018 mendatang. Partai yang lolos verifikasi ini berhak mengikuti Pemilu 2019."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9005 seconds (0.1#10.140)