Langgar Overstay, 2 Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi
Kamis, 09 November 2023 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
”Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan Imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah,” paparnya.
JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis.
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi Warga Negara Asing tidak menggunakan biaya negara.
JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis.
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi Warga Negara Asing tidak menggunakan biaya negara.
(ams)
Lihat Juga :