Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:26 WIB
Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri
Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek panti pijat yang ditengarai menjadi lokasi prostitusi di Kompleks Nagoya Garden, Blok B No1 Batuampar, Senin (9/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB. Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, polisi mengamankan delapan orang wanita dan satu pria dari lokasi panti pijat yang bernama Tiger Massage.

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya ditetapkan sebagai saksi" kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, Selasa (10/10/2017) di Mapolda Kepri, Nongsa.

Tersangka utama merupakan pemilik panti pijat esek-esek Tiger Massage berinisial Y alias J (37) yang menyediakan kamar baik standard maupun VIP untuk pria hidung belang yang datang menikmati pijatan birahi. Dua orang lagi perempuan merupakan kasir berinisial Bs (20) dan Ei (20). "Mereka difasilitasi Y untuk melakukan asusila," kata Erlangga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, delapan lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan september 2017, satu lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman Tiger Massage tanggal 9 Oktober 2017.

Selanjutnya, satu blok nota jam kerja Tiger Massage yang terdapat nota jam kerja ruangan vip tertanggal 9 Oktober 2017, satu bundle nota jam kerja trapis Tiger Massage warna putih (untuk pemilik tiger massage), satu bundle nota jam kerja terapis Tiger Massage warna merah (untuk terapis alias tukang pijat Tiger Massage, satu lembar daftar jenis massage dan ruangan massage, satu buah kondom merk Sutra yang belum terpakai dan atk serta daftar nama pria hidung belang lengkap lamanya berada di lokasi tersebut.

Y alias J saat diwawancara mengatakan, bahwa dia memiliki izin-izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam.

Diantaranya, Surat tanda daftar usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kota Batam. 1 lembar surat izin gangguan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam, serta satu lembar surat keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kecamatan Batuampar, Pemerintah Kota Batam. "Tersangka diancam Pasal 296 KUH Pidana," ujar Erlangga.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8324 seconds (0.1#10.140)