Datangi Polda, Aktivis Anti Narkotika Desak Penyidik Nakal Ditindak

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:27 WIB
Datangi Polda, Aktivis Anti Narkotika Desak Penyidik Nakal Ditindak
Datangi Polda, Aktivis Anti Narkotika Desak Penyidik Nakal Ditindak
A A A
MAKASSAR - Aktivis anti narkotika mendesak Polda Sulsel menindak tegas oknum penyidik nakal dalam kasus peredaran obat daftar G, atas tersangka Alexander Sirua.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika kembali menggelar unjuk rasa di sejumlah titik, salah satunya depan pintu gerbang Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Mereka menuntut agar institusi kepolisian menyelidiki kasus bebasnya Alex sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Para demonstran juga meminta sanksi tegas terhadap oknum penyidik yang diduga bermain mata dengan tersangka.

"Stop permainkan hukum di Sulsel dan tegakkan supremasi hukum seadil-adilnya tanpa diskriminasi. Pecat oknum anggota polisi yang terlibat mempermainkan kasus obat daftat G," kata Jenderal Lapangan Iksan Karsa dalam orasinya.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono yang ditemui kemarin menegaskan, kepolisian telah berkomitmen dan tegas terkait pemberantasan narkotika.

"Komitmen kita sudah jelas dan tegas sepanjang itu berkaitan dengan ketentuan undang-undang. Kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, tidak ada toleransi," katanya.

Sedangkan terkait dua penyidik sekaligus perwira Polda yang dinilai terlibat dalam penangguhan penahanan pemilik obat keras, Muktiono mengaku sudah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk melakukan penyelidikan.

Meski demikian perwira dua bintang itu enggan berkomentar banyak dengan alasan internal. "Itu urusan Propam. Saya kan penegak disiplin ke dalam, sebagai pimpinan makanya diperiksa. Kalau misalnya saya diam saja, itu boleh ditanya. Saya sudah periksa," tegas Muktiono ditemui di kantornya.

Sementara dua perwira yang diduga melakukan pelanggaran terkait penyidikan obat G masih menjalani pemeriksaan Bidang Propam. Keduanya yakni Kasubdi II Ditresnarkoba AKBP Darwis dan seorang perwira yang menjabat Kanit.

Di hadapan penyidik Bidang Propam, kedunya mengakui melakukan kesalahan membuat surat penangguhan tanpa sepengetahuan atasan. Hal itu disebutkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani ditemui kemarin.

"Mereka mengaku melakukan penangguhan, satu lagi mengaku sudah tahap dua. Tapi tanpa sepengatahuan pimpinan dia lakukan penangguhan, dia alasan tahap dua itu tidak boleh, dan itu sudah melangkahi pimpinan. Yang tanda tangan penangguhan Kasubdit, bukan dari pimpinannya (Direktur)," jelas Dicky.

Selanjutnya, Propam Dicky masih memerlukan waktu mendalami motif penanggunah penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Alex.

"Terkait dugaan itu (menerima sogokan) kita belum sampai sejauh itu, nanti kita tanya-tanya apakah ada hubungan keluarga, pertemanan, makanya kita akan dalami lagi. Tapi alasan mereka melakukan itu karena untuk penangguhan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6006 seconds (0.1#10.140)