Beraksi di Tengah Ancaman Corona, Polisi Cokok 3 Pelaku Curanmor Bersenjata
Selasa, 14 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
"Peran tersangka ABE dan H adalah sebagai eksekutor lapangan. Sedangan tersangka SN merupakan penadah dari hasil curanmor ini," ungkapnya.
Mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. "Dari hasil pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa motor hasil curian ke wilayah lampung," jelasnya.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas, tersangka ABE dan H sempat mencoba melawan petugas. ABE yang saat itu menggenggam senjata api langsung menodongkan pistol rakitan kepada petugas.
"Melihat kondisi, dan keselamatan masyarakat, juga petugas, maka pada saat itu ABE ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Budhi.
Sementara itu, tersangka H yang juga turut melawan dan melarikan diri dengan menabrakkan motornya ke petugas, juga langsung ditembak di bagian kaki kiri. Sedangkan tersangka SN yang merupakan penadah langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda. Tersangka H dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan SN dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun.
Mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. "Dari hasil pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa motor hasil curian ke wilayah lampung," jelasnya.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas, tersangka ABE dan H sempat mencoba melawan petugas. ABE yang saat itu menggenggam senjata api langsung menodongkan pistol rakitan kepada petugas.
"Melihat kondisi, dan keselamatan masyarakat, juga petugas, maka pada saat itu ABE ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Budhi.
Sementara itu, tersangka H yang juga turut melawan dan melarikan diri dengan menabrakkan motornya ke petugas, juga langsung ditembak di bagian kaki kiri. Sedangkan tersangka SN yang merupakan penadah langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda. Tersangka H dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan SN dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun.
(thm)
Lihat Juga :