Beraksi di Tengah Ancaman Corona, Polisi Cokok 3 Pelaku Curanmor Bersenjata

Selasa, 14 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
Beraksi di Tengah Ancaman...
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat merilis penangkapan ketiga tersangka, Selasa (14/4/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang tergabung dalam kelompok curanmor asal Lampung.

Ketiga pelaku berinisial ABE (30), H (26), dan SN (37) selama ini kerap melakukan aksinya dengan membawa senjata rakitan jenis revolver.

"Dalam dua minggu terakhir, sindikat curanmor asal Lampung ini memjalankan aksinya di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (14/4/2020).

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat adanya laporan kasus curanmor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (12/4/2020) lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, dimana aksi para pelaku saat itu sempat terekam CCTV.

Tidak sampai 1 x 24 jam dari laporan korban, polisi langsung melakukan proses identifikasi, dimana hasil yang didapatkan bahwa pelaku ini memiliki peran masing masing.

"Peran tersangka ABE dan H adalah sebagai eksekutor lapangan. Sedangan tersangka SN merupakan penadah dari hasil curanmor ini," ungkapnya.

Mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. "Dari hasil pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa motor hasil curian ke wilayah lampung," jelasnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan petugas, tersangka ABE dan H sempat mencoba melawan petugas. ABE yang saat itu menggenggam senjata api langsung menodongkan pistol rakitan kepada petugas.
"Melihat kondisi, dan keselamatan masyarakat, juga petugas, maka pada saat itu ABE ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Budhi.

Sementara itu, tersangka H yang juga turut melawan dan melarikan diri dengan menabrakkan motornya ke petugas, juga langsung ditembak di bagian kaki kiri. Sedangkan tersangka SN yang merupakan penadah langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda. Tersangka H dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan SN dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Perempuan Terseret...
Viral! Perempuan Terseret Ratusan Meter di Jakut saat Pertahankan Motor dari Pencuri
Sering Gonta-ganti Motor,...
Sering Gonta-ganti Motor, Ompong Ternyata Pelaku Curanmor
Tragis, Maling Motor...
Tragis, Maling Motor Tewas Dilempari Batu oleh Warga di Kali Pademangan
Rekomendasi
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved