Ayah Mau Berobat, Pemuda Ini Malah Tega Memukulnya Pakai Kursi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya korban pun menjawab ancaman itu. "Bakarlah kalau memang kau jago," ucap korban kala itu. Selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar, dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi. Pelaku juga diduga pecandu narkoba.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.(BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sore tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.
"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," tandas Kapolres.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.(BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sore tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.
"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," tandas Kapolres.
(vit)
Lihat Juga :