Sudah 5 Bulan, Kasus Penimbunan Masker Belum Juga Disidangkan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Ridwan mengatakan pihaknya saat ini menunggu kesembuhan tersangka agar sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Kemungkinan pekan ini sudah tahap dua, tersangka sudah dinyatakan sembuh, sudah ada keterangannya," tukasnya.
Diketahui pada 4 Maret lalu kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku berikut menggagalkan pengiriman masker tersebut, setelah mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Baca Juga : Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Pelaku rencananya akan mengirimkan 11 kardus berisi 22.000 pieces masker seberat 96 kg dengan menggunakan pesawat Air Asia AK/331 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil interogasi penyidik Kepolisian, AJ sengaja melakukan perbuatannya lantaran tergiur dengan harga yang jauh lebih mahal, dimana AJ mengaku di Kuala Lumpur, masker yang ditimbunnya dapat laku terjual hingga Rp 300 ribu per box.
Diketahui juga tersangka memang sudah melakukan aksinya hingga 17 kali dan telah mengirim masker dalam jumlah besar. AJ sendiri baru tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman untuk yang ke-18 kalinya. Baca Lagi : Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita
Tersangka diketahui juga diancam sesuai pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pasal 106 tersebut dikenakan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Diketahui pada 4 Maret lalu kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku berikut menggagalkan pengiriman masker tersebut, setelah mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Baca Juga : Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Pelaku rencananya akan mengirimkan 11 kardus berisi 22.000 pieces masker seberat 96 kg dengan menggunakan pesawat Air Asia AK/331 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil interogasi penyidik Kepolisian, AJ sengaja melakukan perbuatannya lantaran tergiur dengan harga yang jauh lebih mahal, dimana AJ mengaku di Kuala Lumpur, masker yang ditimbunnya dapat laku terjual hingga Rp 300 ribu per box.
Diketahui juga tersangka memang sudah melakukan aksinya hingga 17 kali dan telah mengirim masker dalam jumlah besar. AJ sendiri baru tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman untuk yang ke-18 kalinya. Baca Lagi : Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita
Tersangka diketahui juga diancam sesuai pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pasal 106 tersebut dikenakan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(sri)
Lihat Juga :