Sudah 5 Bulan, Kasus Penimbunan Masker Belum Juga Disidangkan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:16 WIB
loading...
Sudah 5 Bulan, Kasus...
Polisi menyita puluhan ribu masker yang ditimbun untuk dikirim ke luar neger. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Kasus pengiriman masker dalam jumlah besar ke negara tetangga, Malaysia saat terjadi kelangkaan masker di Makassar pada Maret 2020 lalu belakangan diketahui belum juga disidangkan. Padahal perkara tersebut sudah ditangani dan berproses kurang lebih 5 bulan terhitung sejak tersangka diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel memang telah menetapkan seorang pengusaha eksportir hasil laut, berinisial AJ sebagai tersangka. Perkaranya pun dikabarkan telah dianggap lengkap atau P-21, kendati perkara itu belum juga dilakukan tahap dua.

"Belum kami sidangkan. Karena itu belum tahap dua," ungkap salah seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, kemarin. Baca : 50.000 Masker Sitaan Polda Sulsel Dihibahkan ke RS Rujukan Corona

Alasan belum dilakukannya tahap dua, sebut Ridwan dikarenakan tersangka berinisial AJ tersebut sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan tengah menjalani karantina.

"Dia positif COVID-19. Waktu diperiksa hasilnya memang positif, makanya meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) tapi, karena dalam proses tahap dua itu penyerahan tersangka juga harus dilakukan, makanya tahap duanya sempat dibatalkan dan menunggu perkembangan kesehatan tersangka," ujarnya.

Ridwan mengatakan pihaknya saat ini menunggu kesembuhan tersangka agar sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Kemungkinan pekan ini sudah tahap dua, tersangka sudah dinyatakan sembuh, sudah ada keterangannya," tukasnya.

Diketahui pada 4 Maret lalu kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku berikut menggagalkan pengiriman masker tersebut, setelah mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Baca Juga : Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli

Pelaku rencananya akan mengirimkan 11 kardus berisi 22.000 pieces masker seberat 96 kg dengan menggunakan pesawat Air Asia AK/331 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil interogasi penyidik Kepolisian, AJ sengaja melakukan perbuatannya lantaran tergiur dengan harga yang jauh lebih mahal, dimana AJ mengaku di Kuala Lumpur, masker yang ditimbunnya dapat laku terjual hingga Rp 300 ribu per box.

Diketahui juga tersangka memang sudah melakukan aksinya hingga 17 kali dan telah mengirim masker dalam jumlah besar. AJ sendiri baru tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman untuk yang ke-18 kalinya. Baca Lagi : Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita

Tersangka diketahui juga diancam sesuai pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pasal 106 tersebut dikenakan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
5 Negara yang Sudah...
5 Negara yang Sudah Mulai Menerapkan Dedolarisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved