Pemprov Pastikan Tak Ada Larangan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta
Sabtu, 04 November 2023 - 09:38 WIB
loading...
Pemprov DKI tidak melarang kendaran usia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. DKI mengupayakan kendaraan bermotor yang masuk Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang.Foto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. Isu ini sempat mengemuka setelah kendaraan berusia di atas tiga tahun menjadi prioritas bagi petugas saat dilaksanakan razia uji emisi .
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," tegas Ani di Balai Kota DKI Jakarta kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
Pemprov DKI, lanjut Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.
Walaupun sanksi tilang uji emisi dihentikan, namun razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetap dilaksanakan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," tegas Ani di Balai Kota DKI Jakarta kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
Pemprov DKI, lanjut Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.
Walaupun sanksi tilang uji emisi dihentikan, namun razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetap dilaksanakan.
Lihat Juga :