Resmi, Hari Ini Edi Ariadi Jadi Plt Wali Kota Cilegon

Senin, 25 September 2017 - 17:29 WIB
Resmi, Hari Ini Edi Ariadi Jadi Plt Wali Kota Cilegon
Resmi, Hari Ini Edi Ariadi Jadi Plt Wali Kota Cilegon
A A A
SERANG - Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon. Kepastian tersebut diperoleh setelah keluarnya Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/4424/SC tentang Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon sebagai Plt Wali Kota Cilegon.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono langsung mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyerahkan surat tersebut. "Surat perintah ini berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan Tb Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2017," kata Sumarsono, Senin (25/9/2017).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Kenapa SK ini cepat dilakukan, karena hal ini merupakan komitmen dari KPK kepada Kemendagri untuk segera mengisi kekosongan agar roda Pemerintahan tetap berjalan," ujarnya.

Sumarsono menambahkan, bahwa status Plt yang dijabat oleh Edi Ariadi berlaku sampai dengan ditetapkannya vonis Walikota sebelumnya. "Keputusan ini berlaku sampai dengan vonis Wali Kota turun, karena bisa saja Wali Kota yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diputuskan tidak bersalah," terangnya.

Setelah menjabat sebagai Plt, Sumarsono meminta kepada Edi dan Gubernur Banten Wahidin Haki untuk terus melakukan pengawalan kasus yang melibatkan Wali Kota Cilegon TIA yakni dugaan suap perizianan Amdal Pembangunan Transmart.

Mendapatkan surat perintah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim langaung mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur Banten Nomor 132/keputusan.371.hukum/2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Walikota Cilegon mulai hari ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)