Memutus Matarantai COVID-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Kota Cilegon

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:09 WIB
loading...
Memutus Matarantai COVID-19,...
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru. (Ist)
A A A
CILEGON - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru .

SE Nomor 260/2289/BPBD tersebut ditujukan kepada perhotelan, pusat perbelanjaan, pengelola restoran/cafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Cilegon. SE ini bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Baja.

"Dengan adanya SE ini pengelola perhotelan, restoran/cafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman," jelas Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon Erwin Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat yang akan bepergian bisa mengetahui, bahwa perayaan pergantian tahun baru tidak boleh di tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. "Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan dengan SE ini," ujarnya. (Baca: 16 ASN Pemkot Cimahi Positif COVID-19, Terpapar saat Tugas Lapangan).

Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian atau Satgas Covid -19, jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman. "Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Rekomendasi
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved