Memutus Matarantai COVID-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Kota Cilegon
loading...
A
A
A
CILEGON - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru .
SE Nomor 260/2289/BPBD tersebut ditujukan kepada perhotelan, pusat perbelanjaan, pengelola restoran/cafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Cilegon. SE ini bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Baja.
"Dengan adanya SE ini pengelola perhotelan, restoran/cafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman," jelas Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon Erwin Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat yang akan bepergian bisa mengetahui, bahwa perayaan pergantian tahun baru tidak boleh di tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. "Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan dengan SE ini," ujarnya. (Baca: 16 ASN Pemkot Cimahi Positif COVID-19, Terpapar saat Tugas Lapangan).
Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian atau Satgas Covid -19, jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman. "Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua," pungkasnya.
SE Nomor 260/2289/BPBD tersebut ditujukan kepada perhotelan, pusat perbelanjaan, pengelola restoran/cafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Cilegon. SE ini bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Baja.
"Dengan adanya SE ini pengelola perhotelan, restoran/cafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman," jelas Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon Erwin Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat yang akan bepergian bisa mengetahui, bahwa perayaan pergantian tahun baru tidak boleh di tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. "Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan dengan SE ini," ujarnya. (Baca: 16 ASN Pemkot Cimahi Positif COVID-19, Terpapar saat Tugas Lapangan).
Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian atau Satgas Covid -19, jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman. "Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua," pungkasnya.
(nag)