Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi ke Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara
Jum'at, 03 November 2023 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Ade mengatakan bahwa pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel.
Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Lihat Juga :