Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi ke Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara
Jum'at, 03 November 2023 - 16:57 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bos Alexis, Alex Tirta kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan menyewakan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bos Alexis, Alex Tirt a kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan menyewakan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memeriksa Alex di Polda Metro hari ini, Jumat (3/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polda Metro: Alex Tirta Sudah Lama Mengenal Firli Bahuri
"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polda Metro: Alex Tirta Sudah Lama Mengenal Firli Bahuri
"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.
Lihat Juga :