Gadis Manado Termakan Bujuk Rayu, Dicabuli Pria yang Baru Dikenal hingga Hamil
Jum'at, 03 November 2023 - 08:05 WIB
loading...
Pemuda di Kota Manado, berinisial MS (18) ditangkap polisi usai menyetubuhi gadis berinisial M (16) hingga hamil. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Termakan bujuk rayu, seorang gadis di Kota Manado, berinisial M (16) menjadi korban pencabulan hingga kondisinya hamil. Pencabulan itu dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MS (18), yang baru dikenal M.
Baca juga: Astaga! Pria di Palembang Tega Perkosa Anak Tiri yang Masih Berusia 8 Tahun
Pencabulan terhadap gadis Manado tersebut, terjadi di Kecamatan Pineleng. Ibu korban yang mengetahui anaknya hamil akibat pencabulan tersebut, langsung melaporkan terduga pelaku pencabulan ke Polresta Manado.
"Ibu korban melaporkan ke polisi, bahwa anak perempuannya yang berusia 16 tahun telah dicabuli pelaku. Pencabulan itu terus dilakukan pelaku, saat kondisi korban sedang hamil," ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Baca juga: Kisah Pemberontakan Pangeran dari Madura, Hancurkan Istana Baru Mataram yang Dibangun Amangkurat I
Laporan kasus pencabulan tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob On The Road Polresta Manado, dan berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang berada di Kecamatan Wanea.
Ibu korban sendiri, kata Agus mengetahui kehamilan anaknya dari orang lain dan segera menanyakan kebenarannya kepada korban. "Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya dengan bujuk rayu, dan hal tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Baca juga: Datang ke Tambakberas Jombang, TGB Minta Masukan Tokoh NU untuk Ganjar-Mahfud
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polresta Manado, untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan aksi pencabulan terhadap anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Astaga! Pria di Palembang Tega Perkosa Anak Tiri yang Masih Berusia 8 Tahun
Pencabulan terhadap gadis Manado tersebut, terjadi di Kecamatan Pineleng. Ibu korban yang mengetahui anaknya hamil akibat pencabulan tersebut, langsung melaporkan terduga pelaku pencabulan ke Polresta Manado.
"Ibu korban melaporkan ke polisi, bahwa anak perempuannya yang berusia 16 tahun telah dicabuli pelaku. Pencabulan itu terus dilakukan pelaku, saat kondisi korban sedang hamil," ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Baca juga: Kisah Pemberontakan Pangeran dari Madura, Hancurkan Istana Baru Mataram yang Dibangun Amangkurat I
Laporan kasus pencabulan tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob On The Road Polresta Manado, dan berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang berada di Kecamatan Wanea.
Ibu korban sendiri, kata Agus mengetahui kehamilan anaknya dari orang lain dan segera menanyakan kebenarannya kepada korban. "Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya dengan bujuk rayu, dan hal tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Baca juga: Datang ke Tambakberas Jombang, TGB Minta Masukan Tokoh NU untuk Ganjar-Mahfud
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polresta Manado, untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan aksi pencabulan terhadap anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(eyt)
Lihat Juga :