Polda-BBPOM Jabar Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal

Rabu, 20 September 2017 - 12:33 WIB
Polda-BBPOM Jabar Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal
Polda-BBPOM Jabar Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal
A A A
BANDUNG - Tim gabungan Direskrimsus, Dirnarkoba Polda Jabar, dan Kepala BBPOM Jabar, menyita 21.610 butir obat keras tanpa resep dokter, 530 Dekrometorpan, dan 210 Tramadol dari tujuh toko obat dan apotek.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sejak mencuatnya peristiwa penyalahgunaan pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), jajaran Polda Jabar melakukan upaya pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak ke seluruh toko obat dan apotek di Jabar. Hasilnya, kata Agung, tim gabungan menyita puluhan ribu butir obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter.

"Tim gabungan melakukan sidak di toko obat A Padalarang, PS, S, BG, dan ST (Kota Bandung). Kemudian toko obat DG dan Apotek SF Kabupaten Bandung," kata Agung kepada wartawan di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Rabu (20/9/2017).

Kapolda menambahkan, tim juga menyita produk obat yang disetai cap hologram izin diduga palsu. "Untuk temuan ini akan didalami dan dilakukan uji forensik. Jika stempel hologram itu palsu, tentu akaan diproses hukum karena melanggar Pasal 263 tentang pemalsuan," katanya.

Menurut Agung, jika obat keras dijual bebas tanpa resep dokter, masyarakat yang dirugikan. Sebab obat keras dapat merusak tubuh. Para penjual obat dan pemilik apotek yang menjual bebas obat keras tanpa izin dan resep dokter, bisa dijerat Pasal 196 dan 198 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Kabid Humas Pold Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sidak ke toko obat dan apotek telah dilakukan seluruh jajaran di wilayah hukum Polda Jabar. "Langkah ini untuk mencegah peredaran obat keras, terutama PCC. Kami tak ingin kecolongan," sebutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4976 seconds (0.1#10.140)