Siswi SMK Bully dan Aniaya Anak SMP di Depok, Begini Kronologisnya
Rabu, 01 November 2023 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kejadian tersebut direkam oleh N, I, B, F sehingga terekspose di status WhatsApp sehingga menjadi viral," ujarnya. Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga video rekaman dan hasil visum et repertum.
Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," tuturnya.
Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," tuturnya.
(hab)
Lihat Juga :