Pelajar Bikin Hoaks Darurat Klitih di Wonosari, Alasannya Biar Followernya Bertambah
Rabu, 01 November 2023 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
"Katanya agar follower-nya bertambah. Tapi kami dalami motif lain,"kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.
AKP Andika Arya berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.
AKP Andika Arya berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.
(shf)
Lihat Juga :