Ini Persiapan Bupati Majalengka Jelang Pelaksanaan PSBB
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka berpeluang besar untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dimulai pekan depan, serentak dengan daerah lain di Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah rapat koordinasi antara Gubernur Jabar dengan para kepala daerah se-Jabar, Rabu (29/4/2020). Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, jika asumsi pemberlakuan PSBB mampu menekan jumlah postif COVID- 19 dan memutus mata rantai penularannya, maka Pemkab Majalengka segera melakukan kajian strategis.
Berdasarkan analisa, kata Karna, kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka karena memiliki riwayat Imported Case atau mereka datang ke Majalengka sudah tertular di daerah yang pandeminya cukup tinggi.
"Oleh karena itu kami bersepakat akan memberlakukan PSBB untuk masa 14 hari. Kapan mulai berlakunya, tentu harus dipersiapkan," kata Karna. (Baca juga; Majalengka Bakal Terapkan PSBB, Ini Pertimbangannya )
Karna menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu jadi perhatian sebelum PSBB benar-benar diterapkan. Yang pertama, jelas dia, perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat. (Baca juga; 17 Daerah di Jawa Barat Sepakat PSBB Mulai 6 Mei 2020 )
"(Dua) Daya dukung personel untuk mengawasi PSBB, (lalu) Ketersediaan logistik kebutuhan bahan pokok masyarakat, (dan ke empat) Sanksi bagi pelanggar PSBB. (PSBB) akan berjalan efektif manakala semua pihak memahami dan berperan serta dalam pelaksanaannya nanti," jelasnya.
Dengan nantinya diberlakukan PSBB, Karna berharap bisa menekan kasus penularan COVID- 19 di Kabupaten Majalengka. Saat ini di Kabupaten Majalengka sudah tercatat sebanyak 4 orang PDP meninggal dan satu orang terkonfirmasi positif COVID 19 yang meninggal.
Hal itu terungkap setelah rapat koordinasi antara Gubernur Jabar dengan para kepala daerah se-Jabar, Rabu (29/4/2020). Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, jika asumsi pemberlakuan PSBB mampu menekan jumlah postif COVID- 19 dan memutus mata rantai penularannya, maka Pemkab Majalengka segera melakukan kajian strategis.
Berdasarkan analisa, kata Karna, kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka karena memiliki riwayat Imported Case atau mereka datang ke Majalengka sudah tertular di daerah yang pandeminya cukup tinggi.
"Oleh karena itu kami bersepakat akan memberlakukan PSBB untuk masa 14 hari. Kapan mulai berlakunya, tentu harus dipersiapkan," kata Karna. (Baca juga; Majalengka Bakal Terapkan PSBB, Ini Pertimbangannya )
Karna menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu jadi perhatian sebelum PSBB benar-benar diterapkan. Yang pertama, jelas dia, perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat. (Baca juga; 17 Daerah di Jawa Barat Sepakat PSBB Mulai 6 Mei 2020 )
"(Dua) Daya dukung personel untuk mengawasi PSBB, (lalu) Ketersediaan logistik kebutuhan bahan pokok masyarakat, (dan ke empat) Sanksi bagi pelanggar PSBB. (PSBB) akan berjalan efektif manakala semua pihak memahami dan berperan serta dalam pelaksanaannya nanti," jelasnya.
Dengan nantinya diberlakukan PSBB, Karna berharap bisa menekan kasus penularan COVID- 19 di Kabupaten Majalengka. Saat ini di Kabupaten Majalengka sudah tercatat sebanyak 4 orang PDP meninggal dan satu orang terkonfirmasi positif COVID 19 yang meninggal.
(wib)