Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Kasus Pencatutan Dukung Prabowo

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:27 WIB
loading...
Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Kasus Pencatutan Dukung Prabowo
Relawan GMC Jatim usai memberikan keterangan BAP terkait kasus pencatutan mendukung Prabowo Subianto di Polres Malang, Senin (30/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MALANG - Relawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Ganjar Milenial Center (GMC) Jatim memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencatutan mendukung Prabowo Subiantodi Polres Malang , Senin (30/10/2023). Kasus ini bergulir karena GMC dicatut mendukung Prabowo oleh oknum relawan bernama Muhammad Deckaryan Lexca Justico (MDLJ).

MDLJ merupakan mantan koordinator GMC Kediri yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto atas nama dan menggunakan atribut relawan GMC. Padahal MDLJ sudah mengundurkan diri sebagai sukarelawan di organ pendukung Ganjar Pranowo itu sejak 1 Juni 2023.

GMC Jatim kemudian melaporkan MDLJ kepada polisi atas dugaan penggelapan beberapa atribut milik GMC.
“Jadi, kami menghadiri dari pemanggilan Polres Kabupaten Malang terkait laporan kita pada tanggal 3 Oktober. Alhamdulillah tadi secara keseluruhan yang dimintai keterangan, dari laporannya kita juga kita sampaikan semuanya,” kata Korwil GMC Jatim Mahmud.

Setelah memberikan laporan dan kronologis permasalahan lengkap kepada polisi, Mahmud berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan. Mahmud juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Mahmud pun berterima kasih kepada jajaran Polres Malang yang sudah merespons cepat laporannya dengan nomor LPM/154.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES MALANG terkait kasus ini. “Terima kasih banyak kepada Polres Malang atas tindakan dan respons cepatnya terkait dengan pelaporan kita,” ujarnya.

Sebenarnya sebelum laporan tersebut dibuat, GMC Jatim sudah mengirimkan somasi atau teguran hukum sebanyak dua kali, serta upaya persuasif kepada MDLJ. Namun tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Kuasa Hukum GMC Jatim Satria Marwan menyebut laporan ini merupakan upaya hukum terakhir yang diambil setelah upaya teguran tidak direspons oleh terlapor. “Penyelesaian secara pidana adalah saluran penyelesaian yang bermartabat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami percaya Polres Malang adalah polisi yang profesional. Kami juga menyertakan bukti-bukti pengantar sebagai awalan dan bentuk keseriusan kami dalam memulihkan hak klien,” katanya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)