3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pembunuhan Berencana
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," tegasnya.
Sidang dakwaan 3 oknum TNI dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian, oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Sementara, majelis hakim pengadilan militer dipimpin Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari tiga terdakwa. Dalam bacaan surat dakwaan, 3 terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
"Terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," kata Upen di ruang sidang Garuda, Senin (30/10/2023).
Sidang dakwaan 3 oknum TNI dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian, oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Sementara, majelis hakim pengadilan militer dipimpin Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari tiga terdakwa. Dalam bacaan surat dakwaan, 3 terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
"Terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," kata Upen di ruang sidang Garuda, Senin (30/10/2023).
Lihat Juga :