3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pembunuhan Berencana

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
3 Oknum TNI Pembunuh...
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana. Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali

Selain pasal primer, 3 oknum TNI juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, pidana lebih subsider yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved