3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pembunuhan Berencana
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana. Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali
Selain pasal primer, 3 oknum TNI juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, pidana lebih subsider yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali
Selain pasal primer, 3 oknum TNI juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, pidana lebih subsider yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Lihat Juga :