Sodomi 4 Anak Asuhnya, Ketua Yayasan Pemerhati Anak Ditangkap

Senin, 04 September 2017 - 16:19 WIB
Sodomi 4 Anak Asuhnya, Ketua Yayasan Pemerhati Anak Ditangkap
Sodomi 4 Anak Asuhnya, Ketua Yayasan Pemerhati Anak Ditangkap
A A A
DENPASAR - Aksi bejat seorang ketua yayasan pemerhati anak di Karangasem akhirnya terbongkar setelah ditangkap petugas Polda Bali. NS (47), diketahui telah menyodomi empat anak laki-laki di bawah umur, yang menjadi anak asuhnya.

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sang Ayu Putu Alit Aparini menyatakan, pelaku diamankan pada Selasa, 13 Juni 2017 lalu, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh NS terjadi sejak tahun 2007 hingga 2017 ini. Keempat korban berisinial, MK, BD, MK, dan RW. Selain itu, ada satu anak yang hampir menjadi korban.

“Hal ini terungkap ketika ada satu anak yang akan menjadi korban ini melaporkan tersangka NS kepada pengurus yayasan lainnya. Korban saat ini sudah mendapatkan terapi,” kata AKBP Sang Ayu Putu Alit Aparini saat pemaparan di Polda Bali, Denpasar, Senin (4/9/2017).

Dia menambahkan, aksi NS dilakukan di beberapa tempat di antaranya di rumahnya di Gianyar dan di Singaraja, serta di yayasan anak yang ada di Karangasem. Selain itu, NS melakukan perbuatan bejatnya di beberapa penginapan yang ada di Denpasar dan Singaraja.

NS selama ini melancarkan aksinya dengan memberikan beberapa hadiah kepada korban. Bahkan, dia memberikan uang saku kepada para korbannya. “Di sini juga ada perlakuan spesial. Yang menjadi korban ini diistimewakan tersangka dibandingkan dengan anak-anak yang lain. Anak-anak lain sempat iri dan heran dengan perlakuan tersangka dengan para korban,” paparnya.

Para korban umumnya mau mengikuti kemauan NS lantaran takut bantuan dana sekolah akan dihentikan pihak yayasan. “Anak-anak ini takut kalau tidak melakukan hal itu, uang atau biaya sekolah akan dihentikan. Sebab tersangka NS sempat mengancam mereka seperti itu,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka telah melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 289 KUHP tentang Pencabulan terhadap Anak. Selain itu, pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan terhadap Anak dan pasal 82 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta atau paling sedikit 60 juta,” tuturnya.

Dia menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti televisi, telepon seluler (ponsel), jam tangan dan beberapa baju. Kepada polisi, NS mengungkapkan, melakukan aksi bejatnya itu bukan karena pernah mendapatkan perlakuan serupa saat dia masih kecil. NS mengaku melakukan perbuatannya karena tertarik kepada anak-anak. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)