Dituduh Maling Ponsel, Remaja di Deli Serdang Dibakar Hidup-hidup
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Seorang remaja menjadi korban main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah temannya di Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dibakar hidup-hidup menggunakan bensin.
Aksi main hakim sendiri lantaran korban Deni (25) dituduh mencuri ponsel. Akibatnya, warga Jalan Perkutut Raya, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan itu menderita luka bakar di sekujur tubuh dan kini dirawat medis di Rumah Sakit Minta Sejati di Kota Medan.
Korban mengalami luka bakar mulai dari wajah, tangan hingga badan dan kaki dalam kondisi hangus, dan melepuh. ”Korban menderita luka bakar, masih menjalani perawatan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Jumat (27/10/2023).
Berdasarkan keterangan saksi, aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023 pukul 13.00. Saat itu korban tengah berada dirumah temannya. Lalu tiba-tiba ada yang kehilangan ponsel dan warga menuding korban yang telah mengambil ponsel tersebut.
Diduga teman-teman korban yang kesal membeli bensin lalu membakar korban. Sejumlah warga di lokasi yang mengetahui adanya aksi main hakim sendiri menyelamatkan korban dan membawa korban ke rumah sakit terdekat sebelum dirujuk ke RS Mitra Sejati Medan.
Usai kejadian itu, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Kini kasus masih dalam proses penyelidikan dan polisi masih memburu para pelaku.
Aksi main hakim sendiri lantaran korban Deni (25) dituduh mencuri ponsel. Akibatnya, warga Jalan Perkutut Raya, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan itu menderita luka bakar di sekujur tubuh dan kini dirawat medis di Rumah Sakit Minta Sejati di Kota Medan.
Korban mengalami luka bakar mulai dari wajah, tangan hingga badan dan kaki dalam kondisi hangus, dan melepuh. ”Korban menderita luka bakar, masih menjalani perawatan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Jumat (27/10/2023).
Berdasarkan keterangan saksi, aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023 pukul 13.00. Saat itu korban tengah berada dirumah temannya. Lalu tiba-tiba ada yang kehilangan ponsel dan warga menuding korban yang telah mengambil ponsel tersebut.
Diduga teman-teman korban yang kesal membeli bensin lalu membakar korban. Sejumlah warga di lokasi yang mengetahui adanya aksi main hakim sendiri menyelamatkan korban dan membawa korban ke rumah sakit terdekat sebelum dirujuk ke RS Mitra Sejati Medan.
Usai kejadian itu, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Kini kasus masih dalam proses penyelidikan dan polisi masih memburu para pelaku.
(ams)