RPA Perindo Medan Apresiasi Tuntutan Hukuman 12 Tahun Kasus Pencabulan Anak
Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang juga Kasubsi Intel Cabang Kejari Deli Serdang, Martin Pardede membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AS dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisal DA (10) yang dilakukan oleh paman korban.
Baca juga: RPA Perindo Medan Kawal Kasus Bocah 10 Tahun di Medan yang Dicabuli Paman
Ketua DPD RPA Perindo Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus yang menimpa korban sampai tuntas.
"Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban. Hal ini sesuai dengan komitmen RPA Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Terlebih lagi dalam kasus kekerasan yang dialami," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :