RPA Perindo Medan Apresiasi Tuntutan Hukuman 12 Tahun Kasus Pencabulan Anak
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur.
Terdakwa diketahui merupakan paman korban. RPA Perindo Medan berkomitmen akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.
Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli di kawasan Jalan Titi Pahlawan, Simpang Kantor, Medan, Sumatera Utara relawan RPA Perindo Medan disambut jaksa penuntut umum (JPU), Kasubsi Intel dan Kasi Pidum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Persidangan yang digelar secara tertutup karena korban merupakan anak dibawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri ini telah masuk dalam pembacaan tuntutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang juga Kasubsi Intel Cabang Kejari Deli Serdang, Martin Pardede membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AS dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisal DA (10) yang dilakukan oleh paman korban.
Ketua DPD RPA Perindo Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus yang menimpa korban sampai tuntas.
"Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban. Hal ini sesuai dengan komitmen RPA Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Terlebih lagi dalam kasus kekerasan yang dialami," ujarnya.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
Terdakwa diketahui merupakan paman korban. RPA Perindo Medan berkomitmen akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.
Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli di kawasan Jalan Titi Pahlawan, Simpang Kantor, Medan, Sumatera Utara relawan RPA Perindo Medan disambut jaksa penuntut umum (JPU), Kasubsi Intel dan Kasi Pidum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Persidangan yang digelar secara tertutup karena korban merupakan anak dibawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri ini telah masuk dalam pembacaan tuntutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang juga Kasubsi Intel Cabang Kejari Deli Serdang, Martin Pardede membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AS dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisal DA (10) yang dilakukan oleh paman korban.
Ketua DPD RPA Perindo Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus yang menimpa korban sampai tuntas.
"Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban. Hal ini sesuai dengan komitmen RPA Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Terlebih lagi dalam kasus kekerasan yang dialami," ujarnya.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
(shf)