Polda Lampung Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Helmy menyebutkan, sebelumnya penyidik juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar bersama dengan empat tersangka lain yang saat ini sudah menjalani proses persidangan, termasuk Andri Gustami.
Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya.
Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya.
(hri)
Lihat Juga :